- Apakah yang dimaksud dengan asuransi jiwa?
Asuransi jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk pengalihan resiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan Jika dianalogikan, asuransi jiwa sering diandaikan sebagai payung di rumah anda, pelampung di kapal atau pesawat udara. Sangat dibutuhkan karena berguna pada saat tertentu tetapi seringkali tidak terpikirkan ketika keadaan aman. Jadi asuransi jiwa sangat dapat diandalkan terutama pada saat situasi yang tidak diinginkan terjadi. - Mengapa kita perlu memiliki program Asuransi Jiwa?
Asuransi jiwa perlu kita miliki dengan tujuan agar kebutuhan ekonomi tidak terganggu akibat terjadinya resiko terhadap pencari nafkah selama masa- masa produktif; atau untuk persiapan hari tua yang bahagia dan sejahtera. - Bagaimana bentuk Asuransi Jiwa?
Asuransi jiwa merupakan suatu kontrak perlindungan yang disajikan dalam bentuk tertulis yang disebut polis. Polis berisi kontrak antara perusahaan asuransi jiwa dan pemegang polis dimana perusahaan Asuransi Jiwa mempunyai kewajiban untuk memberikan sejumlah uang yang telah ditentukan kepada yang ditunjuk (biasanya ahli waris) jika terjadi kematian, atau tetap hidupnya tertanggung pada akhir masa kontrak. (Sesuai masa pertanggungan). Sebagai imbalan atas pengalihan resiko tersebut pemegang polis mempunyai kewajiban kepada perusahaan asuransi jiwa, yang disebut dengan pembayaran premi. - Apakah perbedaan berinvestasi di bank dengan perusahaan asuransi jiwa?
Investasi di bank hanya akan mendapatkan dana awal dan bunganya dengan persentase tertentu. Apabila kita meninggal dunia, tidak ada uang pertanggungan karena tidak unsur proteksi dalam investasi tersebut. Investasi di perusahaan asuransi jiwa akan mendapatkan proteksi jiwa disamping nilai tunai. Apabila kita meninggal, uang pertanggungan akan diberikan penuh meskipun kontrak baru berjalan. - Apakah yang dimaksud dengan produk Unit link?
Produk asuransi jiwa unit link adalah produk asuransi yang menggabungkan manfaat perlindungan jiwa dengan manfaat investasi. - Apakah yang dimaksud dengan Rider?
Rider adalah manfaat tambahan yang dapat disertakan pada program asuransi dasar. Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah. - Apakah yang dimaksud dengan Premi, Nilai Tunai dan Uang Pertanggungan?
Premi adalah sejumlah pembayaran yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi.
Nilai Tunai adalah sejumlah uang yang merupakan nilai tebus polis pada saat tertentu yang dijamin sebagai hak pemegang polis.
Uang Pertanggungan adalah sejumlah uang yang tercantum dalam polis yang merupakan hak pemegang polis atau penerima manfaat. - Apa saja yang tercakup dalam polis Asuransi Jiwa?
Polis asuransi jiwa terdiri dari:- Lembar Pertanggungan
- Syarat umum polis
- Ketentuan khusus
- Copy Surat Permintaan Asuransi Jiwa
- Apakah pertanggungan ini menanggung semua resiko?
Tidak, ada beberapa resiko yang dikecualikan dari pertanggungan (exclusions). - Apakah yang menentukan besarnya premi?
Besar premi ditentukan oleh jenis produk, besar uang pertanggungan, usia, jenis kelamin, merokok/tidak merokok dan risiko/gaya hidup seseorang. - Apakah premi dapat diminta kembali apabila kita membatalkan polis?
Tidak bisa, pemegang polis akan mendapatkan nilai tunai apabila membatalkan kontrak. - Apa yang harus saya lakukan dengan polis yang saya miliki?
Menjaga agar polis saya tetap berlaku (inforce). - Bagaimana menjaga agar polis tetap berlaku?
Caranya dengan membayar premi tepat waktu (pada saat jatuh tempo). - Apakah tertanggung dapat dialihkan ke pihak lain?
Tidak - Bisakah saya mengganti Pemegang Polis dalam Polis saya dengan orang lain? Jika bisa bagaimana caranya?
Bisa selama pemegang polis yang baru masih ada hubungan Insurable Interest dengan Tertanggung memenuhi ketentuan seleksi resiko. Untuk produk pendidikan diperlukan pengisian Form perubahan Polis Financial , form payor benefit. Sedangkan untuk produk selain produk pendidikan diperlukan pengisian Form perubahan polis non Financial. - Siapa yang berhak menerima manfaat asuransi jika tertanggung meninggal?
Kepada pihak yang ditunjuk (beneficiary) seperti yang tertera/tercantum dalam polis dan atau perubahan-perubahannya. - Apakah pihak yang ditunjuk (beneficiary) dapat diganti?
Dapat, setelah disetujui oleh penanggung. - Apa yang harus dilakukan jika polis hilang?
Jika polis Anda hilang, sebaiknya segera laporkan ke kantor pusat atau kantor pemasaran perusahaan asuransi jiwa Anda yang terdekat dengan menyertakan Surat Pernyataan Polis Hilang (bermaterai).
Selanjutnya Customer Service akan mambantu Anda untuk mengurus pembuatan duplikat polis dengan dikenakan biaya. - Karena keterlambatan pembayaran maka polis saya lapse, bagaimana memulihkan status polis tersebut?
Polis dapat diaktifkan kembali dalam kurun waktu 6 bulan sejak polis lapse, dengan memenuhi persyaratan sbb:- Mengisi Formulir Pengajuan Pemulihan Polis
- Membayar premi tertunggak
- Melakukan pemeriksaan medis (jika diperlukan)
- Bagaimana jika polis saya menjadi tidak aktif? Apakah premi yang telah saya setorkan sebelumnya dapat kembali?
Premi yang sudah disetorkan sebelumnya tidak dapat ditarik kembali karena telah digunakan untuk perlindungan asuransi jiwa polis nasabah selama polis masih aktif dan tidak ada nilai investasi yang dapat diterima.
Untuk Polis yang sudah tidak aktif, maka premi tidak dapat dikembalikan - Apakah ada laporan dari nilai investasi polis saya?
Perusahaan asuransi akan menerbitkan Pernyataan Transaksi setiap kali ada transaksi yang dilakukan, misalnya pembayaran premi yang ada alokasi pembelian unit, withdrawal/penarikan dana sebagian, single top up/penambahan dana, switching/pengalihan dana investasi. - Saya sering mendengar proses klaim asuransi jiwa yang berbelit-belit, bagaimana proses pengajuan klaim dengan mudah?
Biasanya kesulitan pemegang polis untuk proses klaim lebih karena ketidaklengkapan dokumen yang dibutuhkan disamping karena perbedaan interpretasi klaim dari kedua belah pihak. Pada dasarnya proses klaim dapat disederhanakan menjadi tiga tahap:
a. Pemberitahuan klaim
b. Bukti klaim
c. Pembayaran klaim
Apabila pemegang polis mengikuti prosedur dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, proses klaim tidaklah sulit.
Blog ini memberikan penjelasan, masukan, atau jawaban-jawaban mengenai hal-hal yang berkaitan dengan asuransi. Bagi yang ingin berkomunikasi langsung silakan menghubungi 087 888 555 200 atau BBM 14A122F2.
Prudential
Tuesday, January 15, 2013
FREQUENTLY ASK QUESTIONS (FAQ)
Sunday, January 13, 2013
FAKTA KEHIDUPAN
- Setiap orang bisa SAKIT dan pasti akan TUA atau MATI. Tahukah Anda KAPAN resiko itu terjadi?
- Meninggalnya pencari nafkah berakibat hilangnya sumber pendapatan bagi keluarga. Mereka butuh WAKTU untuk MENYESUAIKAN DIRI dengan kondisi Baru.
- Bertambahnya usia, berarti berkurangnya kesehatan dan penghasilan. Dengan demikian perlu adanya JAMINAN KEUANGAN untuk hari tua.
- Menurut WHO, 80% orang meninggal karena PENYAKIT KRITIS seperti kanker, serangan jantung, stroke, dll.
RESIKO KEHIDUPAN selalu menempel pada kita layaknya PERMAINAN ULAR TANGGA. Siapkah Anda menghadapinya???
Risiko (kemungkinan timbulnya kerugian atau kerusakan) tidak dapat dihindari, tetapi dampak risiko tersebut dapat diminimalisir. Risiko dapat diminimalisir dengan banyak cara. Perhatikan cara-cara mengelola risiko dibawah ini:
- Menghindari Risiko. Metode “Mengendalikan Risiko“ dapat dilakukan dengan cara mengurangi frekuensi dan dampak dari kerugian yang mungkin timbul.
Seorang pria yang khawatir dengan kanker paru-paru akibat kebiasaannya merokok dapat menghindarinya dengan cara menghentikan kebiasaan tersebut.
- Mengendalikan Risiko. Metode “Mengendalikan Risiko“ dapat dilakukan dengan cara mengurangi frekuensi dan dampak dari kerugian yang mungkin timbul.
Seorang pengendara motor harus menggunakan helm dan merawat motornya secara berkala, untuk mengendalikan kerugian yang mungkin timbul. - Menerima Risiko. Menerima Risiko dilakukan dengan mempertahankan risiko yang ada.
Seorang mandor di pabrik kimia mungkin tidak merasa perlu untuk membeli asuransi kesehatan atau jiwa karena berpikir dapat menanggung kerugian yang muncul apabila kecelakaan terjadi. - Mengalihkan Risiko. Mengalihkan risiko dapat dilakukan dengan cara mentransfer risiko dari seorang individu ke perusahaan.
Khawatir apabila ia kehilangan kemampuan untuk menghasilkan pendapatan karena meninggal dunia atau kecelakaan, seorang kepala keluarga akan mengasuransikan jiwanya (melakukan transfer risiko ke perusahaan asuransi jiwa) dengan tujuan menyelamatkan keluarganya dari penderitaan dan kemiskinan di kemudian hari.
Asuransi Jiwa mengelola risiko dengan cara:
• Memindahkan dampak kerugian dari individu kepada grup;
• Membagi kerugian yang dialami oleh individu tersebut kepada seluruh anggota grup.
Ilustrasi bagaimana cara Asuransi Jiwa bekerja adalah sebagai berikut:
Kita asumsikan ada 1.000 orang yang berusia 50 tahun dan dalam keadaan yang sehat. Namun perkiraannya, 10 orang mungkin akan meninggal dunia tahun ini.
Misalnya saja, nilai ekonomis kerugian yang ditanggung oleh satu keluarga yang ditinggalkan adalah sekitar Rp 200.000.000,- Jadi total kerugian 10 keluarga sekitar Rp 2.000.000.000,-
Bila setiap orang dari grup tersebut menyumbang Rp 5.000.000 per tahun untuk dana bersama, maka dana yang terkumpul adalah sebesar Rp 5.000.000.000 per tahun. Jumlah tersebut tentu cukup untuk membayar Rp 200.000.000 kepada setiap keluarga yang ditinggalkan.
Artinya, risiko yang dihadapi oleh 10 orang tadi disebar ke 1.000 orang yang tergabung di dalam grup tersebut.
Misalnya saja, nilai ekonomis kerugian yang ditanggung oleh satu keluarga yang ditinggalkan adalah sekitar Rp 200.000.000,- Jadi total kerugian 10 keluarga sekitar Rp 2.000.000.000,-
Bila setiap orang dari grup tersebut menyumbang Rp 5.000.000 per tahun untuk dana bersama, maka dana yang terkumpul adalah sebesar Rp 5.000.000.000 per tahun. Jumlah tersebut tentu cukup untuk membayar Rp 200.000.000 kepada setiap keluarga yang ditinggalkan.
Artinya, risiko yang dihadapi oleh 10 orang tadi disebar ke 1.000 orang yang tergabung di dalam grup tersebut.
Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya:
“Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”
Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”.
Jelas sekali dalam ayat ini kita diperintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.
Dalam Al Qur’an, surat Yusuf :43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem perlindungan menghadapai kemungkinan yang buruk di masa yang akan datang.
Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja mesir tentang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Yang mana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah.
Nabi Yusuf dalam hal ini menjawab supaya kamu bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapapi masa sulit tersebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan.
Sangat jelas dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan melindungi kemungkinan terjadinya keadaan yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sistem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.
Jadi, SEGERA dan jangan tunda hingga esok hari untuk mengantisipasi resiko di atas dengan ASURANSI JIWA.
Allah berfirman,
” Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang waktu kematiannya. dan Allah Maha Mengenal apa yang kamu kerjakan. (QS. Al Munafiquun; 63)
”Dan hendaklah takut orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunanyang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) nya…( QS. An Nisa: 9)
Allah berfirman,
” Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang waktu kematiannya. dan Allah Maha Mengenal apa yang kamu kerjakan. (QS. Al Munafiquun; 63)
”Dan hendaklah takut orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunanyang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) nya…( QS. An Nisa: 9)
Friday, January 11, 2013
PRODUK ASURANSI JIWA
Produk Asuransi Jiwa adalah janji yang
tertulis di dalam polis asuransi, yang dibuat oleh penanggung kepada
tertanggung, untuk memberikan kompensasi keuangan apabila sesuatu terjadi
kepada tertanggung.
Penanggung menawarkan berbagai produk yang
sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan calon tertanggung.
Calon tertanggung bebas untuk memilih
setiap jenis produk yang sesuai dengan kebutuhan calon tertanggung.
Calon tertanggung bebas untuk memilih
setiap jenis produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Asuransi jiwa terdiri atas beberapa produk.
Masing-masing jenis produk memiliki manfaat yang berbeda-beda guna melayani
berbagai macam kebutuhan dan kemampuan nasabah. Apakah perbedaan diantara
jenis-jenis produk asuransi tersebut?
Asuransi Jiwa Tradisional
1.
Asuransi
Jiwa Berjangka (Term)
Ciri khas Asuransi
Berjangka terletak pada proteksi maksimum dengan preminya yang relatif rendah.
Sebab itu jenis produk ini menarik bagi calon tertanggung yang mempunyai
kebutuhan asuransi yang besar namun daya belinya terbatas.
Siapa yang cocok
dengan polis ini?
●
Calon
pemegang polis yang ingin memproteksi masa depan anaknya;
●
Calon
pemegang polis yang baru meniti karir.
2.
Asuransi
Jiwa Seumur Hidup (Whole Life)
Ciri khas Asuransi
Jiwa Seumur Hidup adalah jenis dasar Asuransi Jiwa Permanen yang memberi
proteksi asuransi seumur hidup bagi seseorang.
Siapa yang cocok
dengan produk ini
● Calon
pemegang polis yang ingin memiliki proteksi jiwa sekaligus menghasilkan dana tabungan
yang dapat dipakai untuk kebutuhan darurat;
● Calon
pemegang polis yang membutuhkan proteksi penghasilan permanen (biaya tagihan
rumah sakit);
●
Calon
pemegang polis yang ingin mendapat sejumlah pertumbuhan modal investasinya.
3.
Asuransi
Jiwa Dwiguna (Endowment)
Ciri khas Asuransi
Jiwa Dwiguna adalah proteksi yang memberikan jumlah uang pertanggungan saat
tertanggung meninggal dalam periode tertentu dan sekaligus memberikan seluruh
uang pertanggungan jika ia masih hidup pada masa akhir pertanggungan.
Karena memberikan
dua manfaat inilah, asuransi ini disebut dwiguna. Produk ini berguna bagi calon
pemegang polis yang ingin tertanggung terlindung dari dampak keuangan karena
kematian dini.
Siapa yang cocok
dengan produk ini?
●
Calon
pemegang polis yang memerlukan dana bagi pendidikan anak;
●
Calon
pemegang polis yang ingin memiliki sejumlah dana untuk kebutuhan di masa depan;
●
Calon
pemegang polis yang ingin memiliki dana pensiun.
a.
Asuransi
Jiwa Unit Link Single (Premi Tunggal)
Ciri khas Asuransi Jiwa
Unit Link Single (Premi Tunggal) adalah premi yang dibayarkan secara
sekaligus atau lump sum. Biasanya premi tunggal diinginkan oleh calon
pemegang polis yang ingin berinvestasi jangka panjang.
Siapa yang cocok
dengan produk ini?
●
Calon
pemegang polis yang suka berinvestasi jangka panjang;
● Calon
pemegang polis yang memiliki kelebihan uang (idle money) dan bermaksud
meningkatkan kekayaannya.
b.
Asuransi
Jiwa Unit Link Regular (Premi Berkala)
Ciri khas Asuransi
Jiwa Unit Link Regular (Premi Berkala) adalah juga merupakan investasi
jangka panjang, di mana di dalam polis diatur cara pembayarannya, yaitu
dilakukan secara berkala atau regular. Unit dibeli begitu premi diterima.
Siapa yang cocok
dengan produk ini:
●
Calon
pemegang polis yang lebih memilih untuk bermain di proteksi;
●
Calon
pemegang polis yang suka bermain di investasi tetapi tetap ingin diproteksi;
●
Calon
pemegang polis yang masih bekerja dan ingin menyiapkan tabungan.
Rider
a.
Definisi
Rider
●
Rider merupakan sekumpulan provisi khusus atau
tambahan dalam polis asuransi jiwa, yang ditambahkan untuk memperkuat dan
melengkapi cakupan dari polis dasar beserta manfaatnya.
●
Perusahaan
asuransi jiwa menawarkan Rider dengan tujuan membuat polis mereka unik
dan menarik bagi nasabahnya.
●
Rider bukan bagian dari Polis Dasar.
b.
Karakteristik
Rider
Rider tidak otomatis dilampirkan pada polis
dasar. Pemegang polis harus terlebih dahulu meminta hal ini; dan jika disetujui
perusahaan asuransi jiwa, pemegang polis harus membayar premi tambahan untuk manfaat
tambahan yang akan diterimanya. Rider adalah hal spesifik yang
ditawarkan perusahaan asuransi jiwa dan setiap perusahaan asuransi jiwa
menawarkan Rider-nya masing-masing untuk bersaing di pasar.
c.
Aturan
Penawaran Rider
● Rider
ditawarkan perusahaan
asuransi jiwa selama premi tambahan dibayarkan. Namun, perusahaan asuransi jiwa
memiliki hak untuk menolak atau membatalkan produk tambahan rider
tersebut.
●
Pemegang
polis tidak diperbolehkan membeli Rider tanpa polis dasar. Pemegang
polis juga tidak diperbolehkan membatalkan polis dasar dan hanya memperoleh
manfaat tambahan saja. Jangka waktu berlakunya manfaat tambahan juga tidak
boleh melampaui jangka waktu berlakunya polis dasar.
d.
Jenis
Rider yang Penting
●
Penghapusan
Premi / Manfaat tambahan Bebas Premi (Waiver of Premium)
Manfaat ini berupa
penghapusan pembayaran premi jika tertanggung mengalami cacat total permanen,
dan klaim akan dibayar secara penuh jika tertanggung kemudian meninggal dunia.
●
Kematian
Akibat Kecelakaan (Accidental Death)
Besarnya tunjangan
yang dibayarkan dari manfaat ini umumnya sama dengan jumlah yang diasuransikan,
karena itu manfaat ini sering disebut dengan ganti rugi ganda (double
indemnity).
Manfaat ini
menawarkan ganti rugi dua kali lipat dari nominal yang diasuransikan (Uang
Pertanggungan) jika pemegang polis meninggal dunia akibat kecelakaan.
●
Cacat
Permanen (Permanent Disability)
Tunjangan ini
menawarkan penghapusan premi yang akan jatuh tempo, jika tertanggung mengalami
cacat permanen akibat kecelakaan. Sebagian besar perusahaan asuransi jiwa
menawarkan manfaat ini dengan penghapusan premi sekaligus dalam satu paket
(tergantung kebijakan masing-masing perusahaan Asuransi Jiwa).
●
Penyakit
Kritis (Critical Illness)
Manfaat ini
direncakanan untuk menjamin tertanggung jika didiagnosa menderita penyakit
kritis sperti kanker, stroke, kelumpuhan, penyakit jantung, gagal
ginjal, dan lain-lain. Manfaat ini menyediakan pembayaran sejumlah jaminan lump
sum jika pemegang polis didiagnosa menderita salah satu penyakit kritis
tersebut.
●
Manfaat
Tambahan Berjangka (Term Additional Benefit)
Manfaat tambahan ini
dilampirkan bersama polis permanen, namun ini tidak dapat dilampirkan bersama
Polis Asuransi Jiwa Berjangka (term policy). Nilai dari manfaat tambahan
berjangka ini umumnya berdasarkan rasio dari nilai dasar asuransi jiwa
tertanggung, misalnya 3 banding 1 atau 5 banding 1, tergantung dari kebijakan
perusahaan asuransi jiwa.
●
Manfaat
Tambahan Rumah Sakit (Hospital Cash / Income Benefit)
Manfaat ini dberikan
berdasarkan lamanya jangka waktu perawatan tanpa mempertimbangkan biaya awal
yang dikeluarkan untuk rumah sakit. Nilai tunjangan yang diberikan tergantung
dari jumlah yang diasuransikan. Tunjangan ini menawarkan perawatan rumah sakit
akibat penyakit atau kecelakaan.
●
Manfaat
Tambahan Suami / Istri dan anak (Spouse and Children Benefit)
Manfaat ini akan
memberikan perlindungan bagi istri / suami dan anak dari tertanggung. Jangka
waktu perlindungan bagi setiap anak akan berakhir jika sang anak berumur 21
atau 25 tahun. Beberapa perusahaan asuransi jiwa memberikan fleksibilitas pada
anak untuk mengubah asuransi berjangkanya menjadi polis asuransi jiwa individu
jika ia mencapai umur tertentu.
●
Manfaat
Tambahan Anak (Children Benefit)
Persyaratan untuk
tunjangan ini sama dengan tunjangan suami / istri dan anak (Spouse and
Children Benefit).
Source:
http://www.aaji.or.id/InfoCenter/Products.aspx
Subscribe to:
Posts (Atom)
